
Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Melalui WBS
Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Melalui WBS
Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak (BSIP-UAT) kini menyediakan layanan pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat melaporkan penyalahgunaan wewenang secara aman dan rahasia.
Berikut langkah-langkah sederhana untuk menggunakan WBS:




Dengan sistem ini, BSIP-UAT berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
